
Ada batas yang semestinya tidak boleh dilampaui dalam dunia promosi. Kreativitas pemasaran boleh berkembang, tetapi tidak berarti seluruh hal dapat dijadikan bahan permainan untuk menarik perhatian publik.
Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh sebuah praktik promosi minuman keras yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran. Fenomena tersebut memantik kemarahan dan keprihatinan luas karena mempertemukan sesuatu yang semestinya dimuliakan dengan produk yang dalam Islam justru diharamkan.
Persoalannya bukan sekadar tentang sebuah metode promosi yang dianggap kontroversial. Ada masalah yang jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin kalam Allah ditempatkan sebagai instrumen untuk memasarkan minuman keras?
Al-Qur’an bukan properti promosi. Ia bukan ornamen untuk mempercantik sebuah acara, bukan pula alat untuk menciptakan sensasi agar sebuah merek menjadi bahan perbincangan.
Bagi seorang Muslim, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Membacanya adalah ibadah, menghafalnya merupakan amal mulia, dan mengajarkannya adalah bagian dari upaya menjaga kemurnian risalah Islam. Karena itu, menjadikan hafalan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari permainan promosi produk yang haram merupakan tindakan yang patut dipertanyakan secara serius dari sisi adab dan penghormatan terhadap agama.
Lebih ironis lagi apabila peserta diarahkan untuk memperoleh atau dikaitkan dengan hadiah berupa minuman beralkohol. Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar kreativitas marketing, melainkan telah terjadi benturan nilai yang sangat nyata.
Jangan Semua Hal Diukur dengan Viral
Fenomena semacam ini juga menunjukkan adanya persoalan dalam cara sebagian pelaku industri melihat pemasaran.
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, viralitas sering dianggap sebagai ukuran keberhasilan. Sesuatu dibuat unik, mengejutkan, bahkan kontroversial agar mendapatkan perhatian publik. Logikanya sederhana: semakin banyak orang membicarakan sebuah merek, semakin besar pula nilai promosinya.
Namun, tidak semua bentuk perhatian layak dikejar.
Ada perhatian yang datang karena apresiasi, tetapi ada pula perhatian yang lahir karena kemarahan dan kecaman. Keduanya sama-sama menghasilkan percakapan, tetapi dampak moralnya sangat berbeda.
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk memasarkan minuman keras bukanlah eksperimen kreatif yang dapat dianggap ringan. Ada sensitivitas agama, norma sosial, dan batas kepatutan yang semestinya dipahami oleh setiap pelaku usaha.
Dunia usaha membutuhkan kreativitas, tetapi kreativitas tanpa etika dapat berubah menjadi kesembronoan.
Karena itu, pelaku industri dan penyelenggara kegiatan publik perlu memahami bahwa kebebasan berkreasi selalu berjalan bersama tanggung jawab. Terlebih ketika materi promosi menyentuh simbol, kitab suci, atau praktik keagamaan yang memiliki kedudukan sakral bagi masyarakat.
Al-Qur’an Harus Ditempatkan pada Tempatnya
Umat Islam memiliki tradisi panjang dalam memuliakan Al-Qur’an. Adab terhadap mushaf, terhadap ayat-ayatnya, terhadap majelis tilawah, hingga terhadap orang yang mengajarkannya merupakan bagian dari pendidikan keislaman.
Maka, ketika aktivitas menghafal surah Al-Qur’an diposisikan sebagai sebuah tantangan untuk kepentingan promosi minuman keras, ada persoalan adab yang tidak boleh ditutup-tutupi hanya karena dikemas dalam bentuk hiburan.
Kita perlu membedakan antara memperkenalkan nilai Al-Qur’an dengan memanfaatkan simbol Al-Qur’an.
Yang pertama bertujuan mendekatkan manusia kepada petunjuk Allah. Yang kedua dapat menjadikan agama sekadar alat untuk mencapai tujuan komersial.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian.
Jangan sampai karena mengejar engagement, view, dan percakapan di media sosial, sesuatu yang suci justru diperlakukan sebagai komoditas.
Ada Tanggung Jawab kepada Publik
Peristiwa ini juga semestinya menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara event, pemilik merek, agensi pemasaran, dan seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah kampanye komersial.
Setiap konsep promosi semestinya melewati pertimbangan etis sebelum ditampilkan kepada masyarakat. Tidak cukup hanya bertanya, “Apakah ini menarik?” atau “Apakah ini akan viral?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah ini pantas?
Apakah materi tersebut menghormati keyakinan masyarakat? Apakah tidak merendahkan simbol agama? Apakah tidak memberikan pesan yang keliru kepada generasi muda? Dan apakah strategi tersebut sesuai dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika promosi dilakukan di ruang publik dan berpotensi disaksikan oleh anak-anak serta generasi muda.
Jangan sampai generasi muda mendapatkan pesan bahwa ayat Al-Qur’an dapat dipakai sebagai bagian dari permainan komersial, sementara minuman keras ditempatkan sebagai hadiah atau sesuatu yang layak dirayakan.
Jangan Menjadikan Agama sebagai Alat Sensasi
Kita tentu berharap kasus ini tidak berhenti pada riuhnya perdebatan di media sosial.
Yang diperlukan adalah kesadaran bersama bahwa agama memiliki ruang penghormatan yang tidak semestinya diterobos demi kepentingan pemasaran.
Kritik terhadap praktik tersebut bukan berarti menolak kreativitas industri hiburan. Bukan pula berarti menghambat dunia usaha. Justru sebaliknya, dunia usaha akan semakin sehat apabila tumbuh bersama etika dan tanggung jawab sosial.
Bagi pelaku usaha, ada banyak cara untuk membuat kampanye yang kreatif tanpa harus menyeret simbol-simbol agama ke dalam promosi produk yang bertentangan dengan nilai agama tersebut.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat agar tidak mudah menganggap semua yang viral sebagai sesuatu yang wajar. Viral bukan ukuran kebenaran. Banyaknya orang yang melihat bukan ukuran kepantasan.
Dan bagi umat Islam, peristiwa ini semestinya menguatkan kembali kesadaran bahwa Al-Qur’an harus ditempatkan pada kedudukan yang mulia.
Al-Qur’an adalah petunjuk kehidupan, bukan alat promosi.
Jangan biarkan kesucian ayat-ayat Allah dipertukarkan dengan sekadar angka penjualan, jumlah penonton, atau popularitas sebuah merek.
Ketika kepentingan komersial mulai mengabaikan batas-batas kesucian agama, saat itulah masyarakat perlu bersuara. Bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk mengingatkan bahwa dalam kehidupan bersama terdapat nilai dan kehormatan yang harus dijaga.
Muhammad Isnaeni, S.E
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hidayatullah






