PAREPARE (Hidayatullah.or.id) — Sebanyak 23 orang dari berbagai latar belakang mengikuti kegiatan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Sulawesi Selatan pada 24-25 Rabi’ul Awal 1446 (28-29/9/2024).
Acara yang berlangsung selama dua hari tersebut digelar di Gedung Peradaban Hidayatullah Sulawesi Selatan, Parepare, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hukum kepada para dai, guru, dan pengurus pesantren.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di kalangan aktivis dakwah dan tenaga pendidik yang terlibat dalam pengelolaan pesantren.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Dr. Dudung A. Abdullah, M.Pd.I, MH, pendiri Kantor Firma Hukum DRDR, serta Hidayatullah, SH.I, M.Ag dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, memberikan pemaparan komprehensif mengenai peran paralegal dalam masyarakat.
Dalam keterangannya, Sekretaris DPW Hidayatullah Sulawesi Selatan, Sumaryadi, menjelaskan bahwa pelatihan paralegal ini bertujuan untuk memberikan bekal dasar bagi para dai, guru, dan pengurus pesantren agar memiliki keterampilan hukum. Namun, ia menjelaskan bahwa paralegal tidak berperan sebagai pengacara, melainkan sebagai mediator dan fasilitator dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para dai, guru, dan pengurus pesantren akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam pengadministrasian hukum, komunikasi dengan klien, serta penelitian hukum. Ini penting agar mereka dapat menjalankan peran mereka dengan lebih baik dalam mendampingi masyarakat,” ujar Sumaryadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelatihan paralegal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan para dai, terutama dalam menghadapi situasi di mana dakwah atau lembaga yang mereka pimpin berhadapan dengan masalah hukum.
Kegiatan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh DPW Hidayatullah Sulawesi Selatan ini merupakan tapakan langkah dalam upaya meningkatkan literasi hukum di kalangan para dai dan pengurus pesantren. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para dai tidak hanya akan memiliki keterampilan dasar dalam bidang hukum, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendampingi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban hukum mereka.
Sumaryadi menjelaskan, sebagai lembaga yang berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan dakwah, Hidayatullah Sulawesi Selatan akan terus mengadakan kegiatan-kegiatan serupa di masa mendatang.
Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh para dai dalam menjalankan tugas dakwah, pelatihan paralegal ini diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi mereka dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari. Lebih dari itu, dia menambahkan, pelatihan ini juga diharapkan dapat membuka jalan bagi terciptanya kesadaran hukum yang lebih luas di kalangan masyarakat.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk kolaborasi antara DPW Hidayatullah Sulawesi Selatan dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Sulawesi Selatan. Ketua Laznas BMH Sulsel, Kadir, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari upaya menjaga marwah para dai dan lembaga-lembaga dakwah di bawah naungan Hidayatullah.
“Para dai wajib menjaga marwah diri dan lembaga. Penting bagi dai untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para dai dapat lebih memahami aspek hukum yang terkait dengan tugas dan peran mereka di masyarakat,” jelas Kadir.
Ia juga menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya akan memberikan pemahaman dasar mengenai hukum, tetapi juga akan membekali para dai dengan keterampilan yang diperlukan untuk melindungi diri dan lembaga mereka dari berbagai masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Dai Harus Melek Hukum
Dudung dalam sesinya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para dai, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang sering muncul dalam aktivitas dakwah. Ia menegaskan bahwa persoalan hukum bisa menimpa siapa saja, termasuk para aktivis dakwah dan lembaga dakwah.
“Persoalan hukum bisa menimpa siapa saja, termasuk para aktivis dakwah. Ada dai yang difitnah, ada juga dai yang lembaganya dipersoalkan secara hukum. Tidak sedikit yang seperti itu. Jadi, dengan pelatihan ini, kami berharap teman-teman dai dapat memiliki edukasi hukum yang baik,” ujar Dudung di hadapan para peserta pelatihan.
Direktur LBH Hidayatullah ini juga menekankan bahwa pelatihan ini bukan dimaksudkan untuk menjadikan para dai sebagai pengacara, tetapi lebih kepada memberikan bekal dasar mengenai hukum agar mereka dapat memahami prosedur hukum, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta bagaimana berperan sebagai jembatan antara masyarakat dengan lembaga hukum yang lebih kompeten.
Dudung menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat yang kurang memiliki akses terhadap bantuan hukum formal.
“Paralegal bukanlah pengacara, tetapi mereka dapat menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam memahami permasalahan hukum. Ini adalah peran penting yang dapat dimainkan oleh para dai di masyarakat,” tambahnya.
Selain Dr. Dudung, pemateri lain yang juga memberikan sajian dalam kegiatan ini, Hidayatullah, SH.I, M.Ag dari LBH Hidayatullah, menekankan pentingnya peran paralegal dalam pengelolaan lembaga dakwah dan pesantren. Menurutnya, paralegal dapat membantu para dai dan pengurus pesantren dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berhubungan dengan hukum.
“Dalam mengelola pesantren, sering kali kita dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, baik itu terkait administrasi, keuangan, maupun hubungan dengan masyarakat sekitar. Dengan pemahaman dasar mengenai hukum, para dai dan pengurus pesantren dapat mengantisipasi berbagai persoalan tersebut dan mengelolanya dengan baik,” jelas Hidayatullah.
Hidayatullah juga menyebutkan bahwa pelatihan paralegal ini dapat menjadi pintu masuk bagi para dai untuk lebih memahami sistem hukum di Indonesia, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum.*/Herim